Dasar : UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
1. Pasal 282 UU No. 7/2017 menyatakan “Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
2. Pasal 283 UU No. 7/2017 menyatakan “(1) Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (2) Larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.
Terkait dengan hal tersebut, MESTINYA upaya pencegahan yg dapat dilakukan oleh Bawaslu melakukan peringatan secara dini kepada pihak2 terkait tentang hal – hal larangan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pemilu Tahun 2019 kepada Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara (ASN), kepala desa, sebagai berikut :
1. PERTEMUAN
a. Dilarang menyelenggarakan pertemuan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu antara pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara (ASN), kepala desa dengan Peserta Pemilu Tahun 2019 dan/atau pelaksana/tim kampanye dan/atau relawan peserta pemilu dan/atau organisasi sayap (underbow) peserta pemilu tahun 2019.
b. Dilarang memfasilitasi pertemuan dalam bentuk kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD untuk kepentingan langsung atau tidak langsung kampanye yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu dan/atau yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu peserta pemilu Tahun 2019.
c. Khusus bagi pejabat negara (Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota) yang masuk dalam susunan tim kampanye Peserta Pemilu 2019 dapat melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud huruf a, dengan tidak menggunakan anggaran Negara (APBN/APBD) dan tidak melibatkan ASN, pejabat struktural, kepala desa dll pihak yg diwajibkan netral menurut UU.
2. AJAKAN, IMBAUAN & SERUAN
Dilarang melakukan ajakan, imbauan dan seruan dalam bentuk lisan dan/atau tertulis, visual dan/atau non visual, iklan layanan masyarakat dan media sosialisasi lainya yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu dan/atau yg menguntungkan dan/atau merugikan baik langsung maupun tidak langsung salah satu peserta pemilu tahun 2019.
3. PEMBERIAN BARANG
a. Dilarang melakukan pemberian barang secara langsung dan/atau tidak langsung melalui kerjasama dengan pihak – pihak lain yang bersumber dari APBN/APBD kepada ASN dilingkungan unit kerjanya, dan/atau anggota keluarga dan/atau Peserta Pemilu Tahun 2019 dan/atau pelaksana/tim kampanye dan/atau relawan peserta pemilu dan/atau organisasi sayap (underbow) peserta pemilu tahun 2019 dan/atau masyarakat yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu dan/atau yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu peserta pemilu Tahun 2019
b. Potensi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud huruf a, antara lain adalah Bantuan Sosial, Bantuan Tunai Langsung dan/atau program Pemerintah/Pemerintah Daerah yang terkait percepatan penanggulangan resiko sosial yang ditangani setiap instansi pemerintah sesuai tugas, kewenangan dan fungsinya, serta program/kegiatan yang menjadi kebijakan populis, karena menyentuh langsung kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat
Apabila akan menyelenggarakan kegiatan yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran, maka para Pejabat Negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, ASN, dan kepala desa MESTINYA dapat melakukan koordinasi dengan Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya untuk mendapat penjelasan yg kompehensif.
Jika tetap ditemukan atau adanya laporan terkait pelanggaran Pasal 282 dan 283 UU No. 7 Tahun 2017, maka Bawaslu dan jajaran pengawas pemilu WAJIB melakukan penindakan sesuai tugas, fungsi & wewenang yg diamanatkan peraturan perundang – undangan.
MOGA BERMANFAAT
#belajarUUdanmemaknaitugaspengawaspemilu
Larangan Pejabat Negara, ASN & Kepala Desa Dalam Kampanye (Kegiatan Menguntungkan Atau merugikan Salah Satu Peserta Pemilu Tahun 2019)