Minggu, 14 Oktober 2018

Ini yang wajib diperhatikan




Dasar : UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

1.  Pasal 282 UU No. 7/2017 menyatakan “Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

2.  Pasal 283 UU No. 7/2017 menyatakan “(1) Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (2) Larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.

Terkait dengan hal tersebut, MESTINYA upaya pencegahan yg dapat dilakukan oleh Bawaslu melakukan peringatan secara dini kepada pihak2 terkait tentang hal – hal larangan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pemilu Tahun  2019 kepada Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara (ASN), kepala desa, sebagai berikut :

1. PERTEMUAN

a. Dilarang menyelenggarakan pertemuan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu antara pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara (ASN), kepala desa dengan Peserta Pemilu Tahun 2019 dan/atau pelaksana/tim kampanye dan/atau relawan peserta pemilu dan/atau organisasi sayap (underbow) peserta pemilu tahun 2019.

b. Dilarang memfasilitasi pertemuan dalam bentuk kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD untuk kepentingan langsung atau tidak langsung kampanye yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu dan/atau yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu peserta pemilu Tahun 2019.

c. Khusus bagi pejabat negara (Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota) yang masuk dalam susunan tim kampanye Peserta Pemilu 2019 dapat melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud huruf a, dengan tidak menggunakan anggaran Negara (APBN/APBD) dan tidak melibatkan ASN, pejabat struktural, kepala desa dll pihak yg diwajibkan netral menurut UU.

2. AJAKAN, IMBAUAN & SERUAN

Dilarang melakukan ajakan, imbauan dan seruan dalam bentuk lisan dan/atau tertulis, visual dan/atau non visual, iklan layanan masyarakat dan media sosialisasi lainya yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu dan/atau yg menguntungkan dan/atau merugikan baik langsung maupun tidak langsung salah satu peserta pemilu tahun 2019.

3. PEMBERIAN BARANG

a. Dilarang melakukan pemberian barang secara langsung dan/atau tidak langsung melalui kerjasama dengan pihak – pihak lain yang bersumber dari APBN/APBD kepada ASN dilingkungan unit kerjanya, dan/atau anggota keluarga dan/atau Peserta Pemilu Tahun 2019 dan/atau pelaksana/tim kampanye dan/atau relawan peserta pemilu dan/atau organisasi sayap (underbow) peserta pemilu tahun 2019 dan/atau masyarakat yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu dan/atau yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu peserta pemilu Tahun 2019

b. Potensi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud huruf a, antara lain adalah Bantuan Sosial, Bantuan Tunai Langsung dan/atau program Pemerintah/Pemerintah Daerah yang terkait percepatan penanggulangan resiko sosial yang ditangani setiap instansi pemerintah sesuai tugas, kewenangan dan fungsinya, serta program/kegiatan yang menjadi kebijakan populis, karena menyentuh langsung kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat

Apabila akan menyelenggarakan kegiatan yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran, maka para Pejabat Negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, ASN, dan kepala desa MESTINYA dapat melakukan koordinasi dengan Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya untuk mendapat penjelasan yg kompehensif.

Jika tetap ditemukan atau adanya laporan terkait pelanggaran Pasal 282 dan 283 UU No. 7 Tahun 2017, maka Bawaslu dan jajaran pengawas pemilu WAJIB melakukan penindakan sesuai tugas, fungsi & wewenang yg diamanatkan peraturan perundang – undangan.

MOGA BERMANFAAT

#belajarUUdanmemaknaitugaspengawaspemilu


Larangan Pejabat Negara, ASN & Kepala Desa Dalam Kampanye (Kegiatan Menguntungkan Atau merugikan Salah Satu Peserta Pemilu Tahun 2019)






Rabu, 17 Januari 2018

PANWASLU KECAMATAN LILIRILAU

Panwaslu Kelurahan / Desa se- Kec.Lilirilau melakukan rapat Koordinasi bersama Panwascam, hal itu dilakukan terkait akan diadakannya Pelaksanaan Coklit serentak pada tanggal 20 Januari s/d 18 Februari 2018 yang akan dilaksanakan oleh Pihak KPUD Soppeng dalam hal ini PPDP Seluruh kecamatan se Kabupaten Soppeng. Bimtek Panwaslu Desa / Kelurahan akan diadakan Besok 18 Januari 2018 di hotel grand saota Watansoppeng. Bimtek yg diadakan besok dilaksanakan 2 kecamatan yaitu kec. Lilirilau dan Kec. Liliriaja dan dimulai pukul 08.00 Sampai selesai. /dalbo

Senin, 25 Desember 2017

RINDU IBUKU YAALLAH

Ibu... baru sangat terasa kehilanganmu. Baru sangat terasa kepergianmu. Seakan engkau masih disini bu....
Seakan engkau hanyapergi kerumah sanak keluarga dan  belum plng sampai skrng...
Bu...semoga kelak kita bisa bersama lg di SurgaNya ... bu..setiap saat sy rindu seperti ini tak terasa air mata ini menetes...tp ini bukan air mata sedih bu....ini air mata seorang anak yg rindu dgn ibunya... bu ...sy rindu belaian tangan ibu... saya rindu..bu..
Ibu hadirlah  dalam mimpiku ...
ya Allah sampaikan salam Rinduku buat ibuku tersayang ...
Ya Allah peluk erat Bundaq ya Allah berilah dia tempat yg layak disisimu jgn biarkan air matanya menetes.
Beliau adalah Manusia luar biasa .
Ya Allah segala Doa terbaik buat bundaq tersayang ....Al- Fatiha

Sabtu, 16 Desember 2017

PANWAS Lilirilau tetap ON Fire Meski Hari Libur !!!!

Macanresoppeng News, 17/12/17
                 
Panwascam Lilirilau Tetap Exis Melakukan Pemantauan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Independen diwilayah Kerjannya,Ini menjadi buktinyata bahwa pengawalan Demokrasi sangat Luar biasa, Komisioner Panwascam Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (Alamsyah, S.Sos) ditemui ditempat kerjanya di jalan H. A. Panne no. 40 mengatakan bahwa "setiap Desa dan Kelurahan di wilayah Lilirilau Tetap Eksis melakukan verifikasi walaupun hari Ahad dan terkadang ada Desa dan Kelurahan yang melaksanakan Verifikasi sampai Malam, ini kami tetap kawal walaupun Jumlah Panwascam Terbatas tapi kami tetap mengusahakan tetap Membackup teman-teman dilapangan dengan menurunkan Staf kami, dansetiap staf yang turun dilapangan harus dibekali dengan Surat Tugas dari Panwascam" Ketua Panwascam Lilirilau Busriadi, S.Sos Mengatakan bahwa Pengawalan Verfak ini bertujuan sebagai bentuk kerja sama yg terbangun baik antara PANWASCAM dan PPK Lilirilau. (dalbo)

Selasa, 27 Juni 2017

Sabtu, 10 Juni 2017

Kunjungan ke Soppeng

Tim Monitoring Sergap Sulsel dari Sterad berkunjung ke Soppeng

Kodim Soppeng - Tim Monitoring Satgas Serap Gabah Petani (Sergap) Sterad Brigjen TNI Rahmad Pribadi bersama Kolonel Czi Hendro dan Kolonel Inf Rahman Said melakukan peninjauan di Kodim 1423/Soppeng dan Gudang Bulog Kansilog Soppeng Jl. Merdeka Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Sabtu (10/05/2017).

Dalam peninjauan Tim monitoring Satgas Sergap Sterad diterima langsung oleh Dandim 1423/Soppeng Letkol Inf Jeffry Antonius Bojoh, S.I.P bersama para Perwira Staf, Danramil/Bati Bung, Babinsa, Kansilog Bulog Soppeng bersama anggotanya, Kadis Pertanian diwakili oleh bagian Saprodi dan para PPL.

Kansilog Soppeng melaporkan hasil Sergap kepada Tim Monitoring Sergap bahwa Sergap di Kab. Soppeng sudah mencapai 46% pada tahun 2017.

Sementara Tim Monitoring Sergap Sulsel Brigjen TNI Rahmad Pribadi sangat mengharapkan target 100% harus dicapai sampai dengan bulan september 2017 oleh karena itu Tim Monitoring Sergap Sulsel menghimbau kepada Kansilog untuk bekerja sama dengan Kodim dalam melaksanakan sergap untuk mencapai target pada tahun 2017 ini.