Macanresoppeng News.Terkait ditetapkannya sebagi tiga tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Bperasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Parepare, Dinas Pendidikan Kota Parepare masih mempertimbangkan upaya pendampingan hukum terhadap tiga oknum guru tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Parepare Anwar Saad menjelaskan, kendati semua aparatur pemerintahan berhak mendapat bantuan hukum, namun masih diperlukan pertimbangan. Terlebih, ketiga bawahannya tersebut diduga terlibat tindak korupsi.
“Akan kita lihat dulu, pelanggarannya apa,jika sebatas pelanggaran adminiatrasi, masih bisa kita tolerir, karna mungkin ada ketidak tahuan mereka, namun, jika terdapat unsur kesengajaan, tentu jadi pertimbangan, kami juga punya naluri,” jelasnya.
Anwar menambahkan, pihaknya juga masih akan mempelajari sejauh mana keterlibatan ketiganya. Namun, proses hukum yang saat ini berjalan, dinilai sebagai konsekwensi yang harus dihadapi aparatur yang melanggar aturan, sebelumnya kami selalu mengingatkan agar dalam penggunaan anggaran, tidak boleh ada penyimpangan.
“Saya tegaskan untuk para kepala sekolah jangan termakan isu soal kadis minta jatah, hingga memaksakan kondisi yang berimbas pada korupsi. Tidak ada seperti itu.” tegasnya
Terpisah, Kepala Inspektrat Parepare Husni Syam justru berpendapat lain. Menurutnya, seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), termasuk para guru, berhak mendapat bantuan dan pendampinhan hukum dalam kasus hukum yang dihadapi, termasuk korupsi. Asas praduga tak bersalah, harus tetap dikedepankan apalagi kasusnya sementara berjalan.
Pengakuan Husni, sebelum kasus itu masuk ke ranah hukum, pengeloaan dana BOS di SMPN 1 Parepare, sempat dievaluasi oleh pihaknya. Selain tidak akurat, hasil pemeriksaan pengelolaan dana BOS dari tahun 2010-2015 di sekolah tersebut, juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.
Diketahui, belum lama ini penyidik Polresta Parepare menetapkan mantan Kepala SMPN 1 Parepare YM, mantan wakasek SMPN 1 Parepare dan bendahara dana BOS SMPN 1 Parepare RS, sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp2 miliar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar